PTPN IV Regional III dan Kejati Riau Mantapkan Kolaborasi untuk Stabilitas Investasi

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 4 Desember 2025 | 19:30 WIB
Kolaborasi PTPN IV Regional III dan Kejati Riau diperkuat untuk menjaga kepastian hukum, stabilitas investasi, serta perlindungan aset negara. (Dok. PTPN)
Kolaborasi PTPN IV Regional III dan Kejati Riau diperkuat untuk menjaga kepastian hukum, stabilitas investasi, serta perlindungan aset negara. (Dok. PTPN)
 
Kabar BUMN  - PTPN IV Regional III di bawah Subholding PalmCo terus menguatkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau demi mendukung keberlanjutan investasi dan memberi kepastian bagi para pelaku usaha di Provinsi Riau.
 
Upaya ini kembali dipertegas melalui pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, bersama jajaran manajemen PTPN IV Regional III yang dipimpin Region Head Ahmad Gusmar Harahap.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten Tata Usaha Negara Kejati Riau Furkon Syah Lubis, SEVP Operation PTPN IV Regional III Sori Ritonga, SEVP Business Support Bambang Budi Santoso, serta Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Andiansyah Hamdani.

Baca Juga: Salt Bread, Roti Viral Asal Korea Selatan yang Disukai Karena Tekstur Unik dan Kelezatannya

Setelah diskusi yang berlangsung pada Rabu (3/12/2025), Gusmar menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang selalu diberikan Kejati Riau kepada PTPN IV Regional III.

Ia menegaskan bahwa sinergi tersebut telah menghasilkan berbagai manfaat nyata, termasuk proses mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak terkait pembayaran dana prefinancing tahap kelima tahun 2025 sebesar Rp3,8 miliar.

“Termasuk di antaranya bantuan Kejaksaan Tinggi Riau dalam melakukan mediasi dengan Pemkab Siak atas pembayaran dana prefinancing tersebut,” kata Gusmar.

Baca Juga: Pertamina Drilling Tetap Jalankan Operasi dan Salurkan Bantuan di Tengah Banjir Aceh Tamiang

Gusmar menjelaskan bahwa prefinancing tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara PTPN IV Regional III dan Pemkab Siak dengan total nilai Rp33,2 miliar.

Kesepakatan itu dicapai melalui proses mediasi panjang bersama Kejati Riau, mengacu pada Putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.

Pengembalian dana ini dilaksanakan bertahap mulai 2020 dan direncanakan selesai pada 2028, dengan pendampingan hukum berkelanjutan dari Kejati Riau untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Rekomendasi Oleh-Oleh Bandung, Bisa Kamu Temukan di Dekat Lokasi Stasiun

Selain itu, Kejati Riau turut mendukung entitas yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN V tersebut dalam penyelesaian sejumlah persoalan hukum.

Dukungan ini bertujuan menjaga kepastian investasi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, hingga melindungi aset negara sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Mewakili Regional Management, kami kembali mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati Riau dan jajaran atas sinergi yang terjalin."

Baca Juga: PERURI Kukuhkan Posisi sebagai Pemimpin Transformasi Digital lewat Dua Penghargaan BBMA 2025

"Kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara dan pengambilan keputusan strategis demi mewujudkan Asta Cita Presiden,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini