Inovasi Teknologi PHR Dinilai Strategis Jaga Ketahanan Energi Nasional

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Rabu, 28 Januari 2026 | 16:00 WIB
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya bersama sejumlah anggota melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau, Jumat (23/1/2026). (Dok. PHR)
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya bersama sejumlah anggota melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau, Jumat (23/1/2026). (Dok. PHR)

Ia mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat dan mahasiswa terkait sejumlah titik lahan yang terkontaminasi minyak akibat kegiatan operasional di masa lalu.

Menanggapi hal tersebut, Arifin menjelaskan bahwa kejadian Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) terjadi pada periode operasi WK Rokan sebelumnya.

Baca Juga: PT TIMAH Tbk Satukan Langkah Lewat Town Hall Meeting 2026

Saat ini PHR tengah menjalankan penugasan dari SKK Migas untuk melakukan pemulihan TTM masa lalu tersebut sesuai ruang lingkup penugasan, dengan persetujuan dan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta instansi pemerintah terkait lainnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara DPR RI, pemerintah, dan PHR dalam mendukung pencapaian target produksi migas nasional.

Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan operasi migas berjalan dengan selamat, efisien, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Baca Juga: 5 Jajanan Tradisional Jawa Timur, Autentisitas Rasa dan Kekayaan Bahan Lokal

Dengan dukungan penuh dari Komisi XII DPR RI serta kerja sama yang solid dengan para pemangku kepentingan, PHR optimistis mampu terus berperan sebagai motor utama dalam upaya mewujudkan target produksi minyak nasional sebesar satu juta barel per hari di masa mendatang.

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Perusahaan ini didirikan pada 20 Desember 2018 dan mendapat mandat dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.

Baca Juga: PT Vale Indonesia Memastikan Praktik Pertambangan Berkelanjutan di Pomalaa

Dalam pelaksanaan amanah tersebut, Pertamina menugaskan PHR untuk menjalankan proses alih kelola dari operator sebelumnya.

Proses transisi berlangsung dengan aman, lancar, dan andal, serta menetapkan PHR sebagai pengelola Zona Rokan selama 20 tahun, terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Zona Rokan memiliki wilayah operasi seluas kurang lebih 6.200 kilometer persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Baca Juga: Rabu Lebih Irit, Promo Pertamax Green 95 Berlaku Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini