Antisipasi Lonjakan Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Selasa, 3 Maret 2026 | 20:30 WIB
ASDP memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah guna menjamin kelancaran Angkutan Lebaran. (DOK. ASDP)
ASDP memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah guna menjamin kelancaran Angkutan Lebaran. (DOK. ASDP)

Kabar BUMN - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah guna menjamin kelancaran Angkutan Lebaran, terutama di lintasan penyeberangan strategis Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan, pembagian pelabuhan telah disiapkan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengurai kepadatan di Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai hingga Lembar.

Strategi berbasis golongan kendaraan diterapkan agar distribusi arus penyeberangan lebih merata dan penumpukan dapat dicegah sejak awal.

Baca Juga: Garuda Indonesia Hadirkan Promo Ramadan, Diskon Tiket Hingga 20% untuk Domestik dan Internasional

Pengaturan arus mudik 13–20 Maret 2026 lintasan Merak–Bakauheni, adalah sebagai berikut:

• Penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan IVa, Va, VIa, IVb tetap melalui Merak;

• Golongan I, II, III, Vb dan VIb (dua sumbu) melalui Ciwandan;

• Truk VIb (tiga sumbu), VII, VIII, IX diarahkan ke BBJ Bojonegara atau buffer zone bila terkena pembatasan operasional.

Skema serupa diterapkan pada arus balik 23–29 Maret 2026 dengan penyesuaian tujuan Sumatera dan Jawa.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Jasa Marga (JSMR) Pertahankan Tren Positif dengan Core Profit Rp3,7 Triliun

Sementara di lintasan Ketapang–Gilimanuk dan Dermaga MB pada 13–29 Maret 2026:

• Layanan diprioritaskan bagi penumpang dan kendaraan kecil. Kendaraan barang dialihkan ke Dermaga LCM dan Bulusan.

• Alternatif trayek Tanjung Wangi–Gilimas dan Jangkar–Lembar juga disiapkan untuk mendukung distribusi logistik menuju NTB.

• Operasional penyeberangan dihentikan sementara saat Hari Raya Nyepi di Ketapang (18 Maret 17.00–20 Maret 06.00), Gilimanuk (19 Maret 05.00–20 Maret 06.00), Lembar (18 Maret 21.00–20 Maret 01.30), dan Padangbai (19 Maret 04.00–20 Maret 11.30).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini