Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan dengan mengajak seluruh pegawai serta peserta untuk aktif mencegah dan melaporkan praktik penyuapan maupun gratifikasi.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 sejak 2020, sekaligus persiapan menuju resertifikasi ISO 37001:2025 pada April 2026.
Sepanjang 2026, implementasi SMAP dilakukan secara menyeluruh di seluruh unit kerja dan proses bisnis, termasuk hubungan dengan mitra, melalui penguatan pengendalian, budaya kepatuhan, serta sistem pelaporan pelanggaran.
Baca Juga: Ragam Olahan dari Kacang Hijau di Asia, Sebagian Ada di Beberapa Negara dengan Nama Berbeda
Selain itu, TASPEN mendorong peserta untuk berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran guna mendukung terciptanya layanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Implementasi SMAP ISO 37001:2025 di TASPEN mencakup ruang lingkup yang komprehensif, meliputi seluruh aktivitas organisasi baik di kantor pusat maupun kantor cabang, seluruh insan perusahaan termasuk manajemen dan karyawan, serta pihak ketiga seperti mitra kerja, vendor, dan agen.
Sistem ini mengatur pengendalian risiko penyuapan secara menyeluruh, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk yang berkaitan dengan gratifikasi, hadiah, jamuan, donasi, dan potensi konflik kepentingan, melalui proses identifikasi risiko, due diligence, penguatan pengendalian internal, hingga mekanisme pelaporan dan investigasi.
Baca Juga: KA Siliwangi Mendominasi! Ini Layanan Lokal Terlaris Selama Mudik Lebaran 2026
Corporate Secretary PT TASPEN (Persero), Henra, menyatakan bahwa langkah proaktif ini merupakan kewajiban bagi TASPEN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya mengelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara.
“Kami mengemban mandat yang sangat krusial dalam mengelola dana jaminan sosial masa depan para peserta. Oleh karena itu, implementasi SMAP ISO 37001:2025 terus kami perkuat melalui pembaruan kebijakan, sistem pengendalian internal yang ketat, serta peningkatan kesadaran seluruh insan TASPEN secara berkelanjutan.
"Tujuannya satu, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Henra.
Baca Juga: Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, TASPEN menetapkan sasaran anti penyuapan tahun 2026, yaitu tidak terdapat kejadian penyuapan di seluruh unit kerja dalam ruang lingkup implementasi ISO 37001 (target 0 kasus).
Artikel Terkait
TASPEN Serahkan Hak Purnatugas Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Sesuai Komitmen Transparan dan Akuntabel
Perkuat Integritas, TASPEN Tegaskan Sikap Anti Gratifikasi Menjelang Idulfitri
TASPEN Berangkatkan Ribuan Pemudik, Dilengkapi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Selama Perjalanan
TASPEN Kolaborasi dengan BSI Stimulasi Pertumbuhan Penerima Pensiun di Aceh
Tak Perlu ke Kantor, Pensiunan Bisa Unduh Bukti Pajak via TOOS TASPEN