Selain itu, TASPEN memastikan penanganan laporan dilakukan secara cepat dan akuntabel, antara lain melalui:
- Penetapan keputusan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maksimal 14 hari kerja sejak laporan diterima
- Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS) hingga tahap berita acara hasil penelitian awal dalam waktu maksimal 14 hari kerja; serta
- Pelaksanaan audit khusus internal terkait dugaan penyuapan sejak perintah direksi hingga pelaporan hasil audit dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Baca Juga: PHE Angkat Inovasi dan Kolaborasi Hulu Migas di OTC Asia 2026
Penerapan sistem ini secara langsung mendukung visi TASPEN untuk mewujudkan ekosistem organisasi yang bersih, sehat, serta terbebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
TASPEN menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran.
Setiap penyimpangan yang terbukti akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud penerapan nilai moral dan kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan.
Baca Juga: Rute Favorit DAMRI Diskon 20%! Cuma Berlaku di Tanggal 4 April 2026
Sepanjang tahun 2025, TASPEN juga telah melaksanakan berbagai inisiatif penguatan budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, antara lain melalui:
- Penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)
- Kegiatan Compliance Movie Day
- Sosialisasi Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang
- Program e-learning integritas
- Kampanye digital internal yang menekankan penerapan prinsip 5 NO (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, No Conflict of Interest)
Langkah strategis TASPEN dalam menjaga integritas perusahaan ini juga selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pilar penguatan reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, serta pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih.***
Artikel Terkait
TASPEN Serahkan Hak Purnatugas Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Sesuai Komitmen Transparan dan Akuntabel
Perkuat Integritas, TASPEN Tegaskan Sikap Anti Gratifikasi Menjelang Idulfitri
TASPEN Berangkatkan Ribuan Pemudik, Dilengkapi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Selama Perjalanan
TASPEN Kolaborasi dengan BSI Stimulasi Pertumbuhan Penerima Pensiun di Aceh
Tak Perlu ke Kantor, Pensiunan Bisa Unduh Bukti Pajak via TOOS TASPEN