PHR dan Pertamina EP Sepakati Jual Beli Gas hingga 30 BBTUD, Dukung Operasional Migas di WK Rokan

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB
PHR dan Pertamina EP menandatangani perjanjian jual beli gas hingga 30 BBTUD untuk mendukung operasional migas di WK Rokan periode 2026–2030. (Dok. Pertamina)
PHR dan Pertamina EP menandatangani perjanjian jual beli gas hingga 30 BBTUD untuk mendukung operasional migas di WK Rokan periode 2026–2030. (Dok. Pertamina)

Baca Juga: 8 Tips Mengolah Daging Kambing Kurban agar Tidak Bau Prengus dan Tetap Lezat

Tentang PHR Regional 1 Sumatra

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjalankan mandat dari Subholding Upstream Pertamina dalam mengelola kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Regional 1 Sumatra.

Area operasionalnya mencakup wilayah yang membentang mulai dari Aceh hingga Sumatra Selatan dan berkontribusi terhadap sekitar sepertiga produksi minyak bumi Pertamina Subholding Upstream, sekaligus menjadi salah satu produsen migas utama di Indonesia.

Baca Juga: Wakil Dirut Pertamina Tegaskan Peran NOC Jaga Ketahanan Energi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pada 2025, PHR merampungkan proses restrukturisasi organisasi sebagai upaya memperkuat efisiensi sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Integrasi tersebut mencakup Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4 ke dalam struktur Regional 1 guna memastikan proses operasional berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Langkah restrukturisasi tersebut memberikan dampak positif terhadap pengelolaan aset hulu migas di berbagai wilayah Sumatra, dari bagian utara hingga selatan.

Baca Juga: Memasuki Usia 125 Tahun, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

Upaya ini juga sejalan dengan program Swasembada Energi pemerintah, dengan harapan mampu menjaga stabilitas pasokan energi nasional sekaligus menghadapi tantangan industri migas pada masa mendatang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler