Kabar BUMN - PT Hotel Indonesia Natour atau InJourney Hospitality selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Sanur terus memperkuat fondasi tata kelola kawasan melalui penyelenggaraan “Sanur Special Economic Zones (SEZ): Estate Regulation Briefing & Awareness Session”.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan visi, standar operasional, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan KEK Kesehatan Sanur atau The Sanur sebagai International Health & Wellness Destination pertama di Indonesia.
The Sanur sendiri merupakan kawasan ekonomi khusus kesehatan pertama di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025.
Baca Juga: 4 Taman Bunga di Indonesia, Sajikan Keindahan Bunga yang Mekar di Sepanjang Tahun
Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi sektor kesehatan dan pariwisata nasional.
Dikembangkan di atas lahan seluas 41,26 hektar, The Sanur dirancang sebagai ekosistem layanan kesehatan terintegrasi berbasis end-to-end journey, mulai dari layanan preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga wellness dan hospitality experience.
Kehadiran kawasan ini diharapkan mampu menciptakan nilai tambah bagi ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di industri layanan kesehatan global.
Baca Juga: Diikuti 18 Kantor Cabang, PNM Menyalurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan, InJourney Hospitality saat ini tengah menyusun Estate Regulation KEK Sanur sebagai kerangka regulasi kawasan yang terintegrasi, adaptif, dan berstandar internasional.
Penyusunan regulasi tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Pedoman Bangunan atau Estate Regulation.
Estate Regulation dirancang tidak hanya sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai strategic governance framework yang menjadi fondasi pengelolaan kawasan secara menyeluruh.
Regulasi ini mencakup pengaturan pembangunan fisik, operasional usaha, standar pelayanan, pengelolaan lingkungan, standar estetika kawasan, hingga penguatan kualitas pengalaman bagi pelaku usaha, pasien, wisatawan, dan seluruh pengguna kawasan.
Melalui kegiatan Estate Regulation Briefing & Awareness Session, para pelaku usaha memperoleh pemahaman komprehensif terkait implementasi regulasi kawasan, tata kelola operasional, pemanfaatan fasilitas dan insentif KEK, hingga aspek kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usaha di kawasan The Sanur.
Artikel Terkait
InJourney Hospitality Gelar “Bestie Care – Bestie Share 2026”, Tebar Kepedulian dan Tinggalkan Jejak Kebaikan di Bulan Ramadan
InJourney Hospitality Hadirkan Oakwood Sanur Bali, Perkuat KEK Sanur sebagai Destinasi Kesehatan Dunia
InJourney Hospitality Borong Penghargaan DEWI BUMN 2026, Tegaskan Peran Strategis Kepemimpinan Perempuan
InJourney Hospitality, Pilihan Tepat untuk Akomodasi Sambut Waisak 2026 di Borobudur
InJourney Hospitality Dapat Penghargaan Diamond untuk Komitmen Governance dan Compliance