InJourney Hospitality Perkuat Tata Kelola KEK Sanur, Dorong Indonesia Jadi Destinasi Health & Wellness Dunia

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 28 Mei 2026 | 15:00 WIB
InJourney Hospitality perkuat tata kelola KEK Sanur melalui penyelenggaraan “Estate Regulation Briefing & Awareness Session”. (Dok. InJourney Hospitality)
InJourney Hospitality perkuat tata kelola KEK Sanur melalui penyelenggaraan “Estate Regulation Briefing & Awareness Session”. (Dok. InJourney Hospitality)

Kabar BUMN - PT Hotel Indonesia Natour atau InJourney Hospitality selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Sanur terus memperkuat fondasi tata kelola kawasan melalui penyelenggaraan “Sanur Special Economic Zones (SEZ): Estate Regulation Briefing & Awareness Session”.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan visi, standar operasional, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan KEK Kesehatan Sanur atau The Sanur sebagai International Health & Wellness Destination pertama di Indonesia.

The Sanur sendiri merupakan kawasan ekonomi khusus kesehatan pertama di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025.

Baca Juga: 4 Taman Bunga di Indonesia, Sajikan Keindahan Bunga yang Mekar di Sepanjang Tahun

Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi sektor kesehatan dan pariwisata nasional.

Dikembangkan di atas lahan seluas 41,26 hektar, The Sanur dirancang sebagai ekosistem layanan kesehatan terintegrasi berbasis end-to-end journey, mulai dari layanan preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga wellness dan hospitality experience.

Kehadiran kawasan ini diharapkan mampu menciptakan nilai tambah bagi ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di industri layanan kesehatan global.

Baca Juga: Diikuti 18 Kantor Cabang, PNM Menyalurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan, InJourney Hospitality saat ini tengah menyusun Estate Regulation KEK Sanur sebagai kerangka regulasi kawasan yang terintegrasi, adaptif, dan berstandar internasional.

Penyusunan regulasi tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Pedoman Bangunan atau Estate Regulation.

Estate Regulation dirancang tidak hanya sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai strategic governance framework yang menjadi fondasi pengelolaan kawasan secara menyeluruh.

Baca Juga: Iduladha 1447 H, PTPN I Salurkan Semangat Berbagi Lewat Penyembelihan 304 Hewan Kurban di Berbagai Daerah

Regulasi ini mencakup pengaturan pembangunan fisik, operasional usaha, standar pelayanan, pengelolaan lingkungan, standar estetika kawasan, hingga penguatan kualitas pengalaman bagi pelaku usaha, pasien, wisatawan, dan seluruh pengguna kawasan.

Melalui kegiatan Estate Regulation Briefing & Awareness Session, para pelaku usaha memperoleh pemahaman komprehensif terkait implementasi regulasi kawasan, tata kelola operasional, pemanfaatan fasilitas dan insentif KEK, hingga aspek kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usaha di kawasan The Sanur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini