"Ini sudah kita buktikan, sampai hari ini seluruh ketersediaan pupuk dari Januari sampai dengan Juni ini selalu ada di setiap wilayah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun di tingkat pengecer," tegas Jekvy.
Ia juga menambahkan bahwa titik serah yang sebelumnya hanya melibatkan Gapoktan dan pengecer, kini diperluas dengan melibatkan Pokdakan dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pupuk Indonesia berharap sistem baru yang diterapkan dapat semakin mempercepat dan mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.***