Kabar BUMN - Melalui kegiatan "Rembuk Tani dan Tebus Bersama Tahun 2025", Pupuk Indonesia mengajak para petani di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, untuk memaksimalkan pemanfaatan pupuk bersubsidi.
Acara ini berlangsung di Alun-alun Aula Baruga Panrannuangku pada Rabu (24/6/2025) dan juga menjadi momen untuk menyampaikan aturan baru terkait distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai semakin mempermudah akses petani.
Kegiatan rembuk tani ini diselenggarakan Pupuk Indonesia dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Takalar dan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Melihat Kirab Malam 1 Suro di Solo
Tujuan utama kegiatan ini adalah mempererat hubungan dengan petani, sekaligus menyerap aspirasi langsung dari lapangan terkait isu-isu seputar pertanian dan pupuk bersubsidi.
Lebih dari 500 petani hadir, bersama 62 kios pupuk, para penyuluh, distributor, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam sektor pertanian.
“Bagi kami, bertemu langsung dengan petani adalah kebanggaan dan bagian dari komitmen Pupuk Indonesia untuk memperkuat distribusi hingga pelosok."
Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari! Tukar Livin’poin Jadi Samsung Galaxy S25 Edge Sebelum 30 Juni
"Ini bukan hanya soal tebus hari ini, tapi komitmen jangka panjang untuk mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar General Manager Regional 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini, Pemerintah memberikan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di Takalar sebesar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada 2024 alokasinya sekitar 23 ribu ton, maka tahun ini meningkat menjadi 29 ribu ton.
Hingga pertengahan tahun atau Juni 2025, telah terserap sekitar 9.200 ton, atau sekitar 31 persen dari total alokasi yang ada.
Melalui forum ini, Wisnu berharap para petani yang telah terdaftar dapat memanfaatkan tambahan alokasi pupuk secara maksimal, sekaligus mendukung visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Asta Cita.