Selama ini, kerja sama PTPN IV Regional III dan Kejati Riau mencakup pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan berbagai tindakan hukum lainnya, termasuk legal opinion, pendampingan, hingga legal audit.
Kolaborasi tersebut juga mencakup pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penguatan kelembagaan, serta perlindungan aset perusahaan.
Baca Juga: PIEP Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Langkah bersama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam penyelesaian beragam tantangan yang dihadapi perusahaan.
“Dengan sinergi ini, Insya Allah posisi hukum negara dapat semakin kuat terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan disrupsi dan mengganggu komitmen kami dalam mendukung program ketahanan pangan dan energi nasional,” tutup Gusmar. ***