rilis-bumn

Perkuat Integritas, TASPEN Tegaskan Sikap Anti Gratifikasi Menjelang Idulfitri

Senin, 16 Maret 2026 | 15:00 WIB
Komitmen integritas terus diperkuat TASPEN melalui penegasan sikap anti gratifikasi.

Kabar BUMNMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H, PT TASPEN (Persero) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas institusi.

Hal ini dilakukan dengan mengimbau seluruh peserta, mitra kerja, dan rekan perusahaan untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan, maupun parsel dalam bentuk apapun kepada jajaran insan  TASPEN maupun Anak Perusahaan.

Langkah ini merupakan bagian wujud nyata komitmen TASPEN dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan mencegah potensi konflik kepentingan di hari yang fitri ini.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Hidangan Lebaran Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat

Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan bahwakebijakan ini sejalan dengan penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diimplementasikan oleh PT TASPEN (Persero) sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan integritas organisasi.

Kami di TASPEN terus konsisten membangun budaya kerja yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. Karena itu, kami meminta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung semangat 'Zero Gratification' dengan tidak memberikan bingkisan dalambentuk apa pun menjelang Idulfitri ini," ujar Henra.

Lebih lanjut, TASPEN juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI dari Depok ke Mancanegara, Pekatan Batik Jaga Warisan Wastra Nusantara Tetap Hidup

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan serta pengendalian gratifikasi guna mendorong tata kelola yang lebih berintegritas dan akuntabel.

Apabila masyarakat menemukan adanya oknum dari jajaran TASPEN yang meminta atau menerima hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, laporan dapat disampaikan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan oleh perusahaan.

Baca Juga: Damri Siapkan 1.800 Armada Bus Layani Pemudik untuk Angkutan Lebaran 2026

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal, antaralain melalui email pengaduan@taspen.co.id, SMS/WhatsApp 08111446666, serta melalui website wbs.taspen.co.id.

Seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sebagai bentukperlindungan bagi pelapor.

Halaman:

Tags

Terkini