Kabar BUMN - Pelayanan SIM Keliling di mobil SIM Keliling memudahkan masyarakat Indonesia, yang ingin melakukan perpanjangan SIM mereka.
Warga Jakarta juga bisa memperpanjang SIM kendaraan melalui pelayanan SIM Keliling yang berada di wilayah terdekat masing-masing.
Namun, pelayanan SIM Keliling yang menggunakan mobil SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Baca Juga: Cerah Berawan, Cek Prakiraan Cuaca di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, 17 Juli 2023
Selain itu, masa berlaku SIM-nya pun harus masih tersisa atau aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, warga Jakarta disarankan untuk melakukan penerbitan SIM baru.
Adapun pembuatannya bisa langsung ke Polres atau Polresta setempat.
Baca Juga: 8 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Penderita Diabetes
Jadi, sebelum memperpanjang SIM di pelayanan SIM Keliling, cek apakah masa berlaku SIM Anda sudah habis atau belum.
Bila masa berlaku SIM aman, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal di rumah sebelum berangkat ke lokasi pelayanan SIM Keliling. Berikut adalah persyaratannya:
1. Membawa SIM asli dan fotokopinya
Baca Juga: Apakah Masih Bisa Mengerjakan Tes Online 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Kalau Terlambat Login?
2. Membawa KTP asli dan fotokopinya
3. Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter
Artikel Terkait
Warga Depok, Catat Jadwal Terbaru SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Anda
Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Wilayah Bekasi Periode Juli 2023
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 15 Juli 2023, Dimulai Pukul 8.00 hingga 12.00 WIB
Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 untuk Wilayah Surabaya
Update Jadwal SIM Keliling Wilayah Semarang Periode Juli 2023