Hingga Semester I 2023, Pupuk Kujang Mencatat Penjualan Pupuk Subsidi di Karawang di Atas 50 Persen

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Penjualan pupuk subsidi oleh Pupuk Kujang di Karawang mencapai 50 persen dari hingga semeseter pertama 2023. (pupuk-kujang.co.id)
Penjualan pupuk subsidi oleh Pupuk Kujang di Karawang mencapai 50 persen dari hingga semeseter pertama 2023. (pupuk-kujang.co.id)

Andi Komara VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang menyebut bahwa pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 tahun 2023.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drakor Navillera, Song Kang Bantu Kakek 70 Tahun Wujudkan Mimpinya Jadi Penari Balet

Dalam aturan itu, BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota.

Di Jawa Barat, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, telah ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi petani sebanyak 942.508 ton, yang terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 603.137 ton, NPK sebanyak 338.690 dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.

Baca Juga: Kolaborasi dengan AirNav dan DAMRI, Perhutani Sukses Laksanakan Program Relawan Bakti BUMN di Malang

Untuk di Provinsi Banten, berdasarkan SK Alokasi, telah ditetapkan kebutuhan pupuk bresubsidi tahun 2023 sebanyak 168.805 ton, yang terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 111.445 ton, NPK sebanyak 56.284 ton dan NPK Khusus sebanyak 1076 ton.

Sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di dua provinsi tersebut, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi tersebut di tahun 2023.

Seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.

Baca Juga: 20 Agustus 2023, 13 KA Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara untuk Menaikan Penumpang

Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Andi mengatakan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

“Perlu diketahui, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Sembilan komoditas ini merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BBI, PIEP Resmi Luncurkan Sekolah Tari Difabel di Bogor

Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: pupuk-kujang.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini