Pupuk Indonesia Jalankan Penyaluran Pupuk Subsidi 2026, Alokasi Capai 9,8 Juta Ton

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Senin, 5 Januari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi - Penyaluran pupuk bersubsidi 2026 telah berjalan dengan dukungan stok dan sistem penebusan yang siap di seluruh titik serah. (Dok. Pupuk Indonesia)
Ilustrasi - Penyaluran pupuk bersubsidi 2026 telah berjalan dengan dukungan stok dan sistem penebusan yang siap di seluruh titik serah. (Dok. Pupuk Indonesia)

Kabar BUMN - PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 dengan total volume 9,8 juta ton.

Penandatanganan tersebut menjadi dasar dimulainya penyaluran pupuk bersubsidi yang telah berlangsung sejak 1 Januari 2026.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan terima kasih kepada Kementan karena penandatanganan kontrak perjanjian ini bisa dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga Pupuk Indonesia bisa mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi tanggal 1 Januari 2026. 

Baca Juga: Pantai di Pulau Timor Ini Memiliki Lanskap yang Jarang Ditemui, Pasirnya Membentang

Petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sebagai penerima kini sudah dapat menebus pupuk bersubsidi di titik serah resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung kelancaran penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk sesuai ketentuan safety stock pemerintah.

Stok tersebut telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), serta didukung kesiapan sistem penebusan yang dapat diakses sejak awal tahun sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: LKBN ANTARA Cari Peserta Magang Digital Marketing, Fokus Konten dan Media Sosial

"Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insya Allah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," tandasnya.

Robby menegaskan bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran melalui penerapan prinsip 7T, yakni tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu.

Ia juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan distribusi pupuk di lapangan.

Baca Juga: Arus Balik Libur Akhir Tahun Meningkat, Mayoritas Penumpang Whoosh Menuju Jakarta

Sementara itu, Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun untuk sektor pertanian dan perikanan.

Dari total alokasi 9,8 juta ton, sebanyak 9,55 juta ton diperuntukkan bagi sektor pertanian, dengan komposisi pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, Organik, serta ZA sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: pupuk-indonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini