Pemerintah juga kembali memasukkan sektor perikanan sebagai penerima pupuk bersubsidi pada 2026.
Baca Juga: Catat Jadwal Tanggal Merah dan Long Weekend Bulan Januari 2026
Alokasi untuk pembudidaya ikan mencapai 295.676 ton, yang terdiri dari pupuk Urea, SP-36, dan Organik, setelah sektor ini sebelumnya tidak masuk dalam skema subsidi selama beberapa tahun terakhir.
Kementerian menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK Kementerian Pertanian, serta pembudidaya ikan yang terdata dalam sistem e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia, sebagai pelaksana yang sudah menyampaikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi," kata Direktur Pupuk Kementan Republik Indonesia, Jekvy Hendra.***
Artikel Terkait
Menuju 2026, Pemerintah dan Pupuk Indonesia Genjot Validasi Data Petani di e-RDKK, Siap Maksimalkan Penyaluran Pupuk Subsidi
Stok Melimpah, Pupuk Indonesia Siapkan 1,2 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Dukung Musim Tanam Oktober–Maret
Pupuk Indonesia Niaga dan BKP Teken MoU Kerja Sama Pengadaan Amonia
Pupuk Indonesia Dukung Penurunan Harga Pupuk Subsidi, Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Musim Tanam Akhir Tahun 2025
Petani Sambut Gembira Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Pupuk Indonesia Pastikan Distribusi Lancar