Resmi Disepakati, PKB Pupuk Kaltim 2026–2028 Perkuat Sinergi Manajemen dan Pekerja

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 18 April 2026 | 12:30 WIB
Pupuk Kaltim dan SP KKPKT teken PKB 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial harmonis dan jamin kesejahteraan karyawan berkelanjutan. (Dok. Pupuk Kaltim)
Pupuk Kaltim dan SP KKPKT teken PKB 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial harmonis dan jamin kesejahteraan karyawan berkelanjutan. (Dok. Pupuk Kaltim)

Kabar BUMN - Kesepakatan penting dalam dunia ketenagakerjaan kembali tercapai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT).

Momentum ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

Selain itu, kesepakatan ini juga memperkuat fondasi hubungan industrial yang sehat di tengah perubahan industri pupuk nasional.

Baca Juga: Pengguna Setia Whoosh Terus Bertambah, FWC Tembus 35 Ribu

Penandatanganan PKB untuk periode 2026–2028 tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, bersama perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya kesepakatan tersebut dalam konteks industri nasional.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi keberlanjutan perusahaan sekaligus memastikan kesejahteraan karyawan tetap terjaga.

Baca Juga: Dorong Kemandirian Pertahanan, Dirut Pindad Tekankan Peran SDM dalam Townhall CEO Talk

Ia juga menekankan bahwa PKB berperan sebagai instrumen utama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan.

"Ini wujud nyata komitmen kami menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sekaligus instrumen penting untuk memastikan hubungan industrial di Pupuk Kaltim tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Gusrizal.

Dalam prosesnya, penyusunan PKB dilakukan melalui perundingan bipartit yang intensif antara manajemen dan SP KKPKT.

Baca Juga: Promo Ulang Tahun Gratis! Ayo Liburan ke Aviary Park Indonesia di Tangerang Selatan

Pada periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang lolos verifikasi sesuai ketentuan, sehingga seluruh proses negosiasi berlangsung langsung antara kedua pihak sebagai representasi sah.

Ketua Umum SP KKPKT, Partono, menjelaskan bahwa perundingan berlangsung dinamis, namun tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan saling menghormati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini