Bila SIM sudah kadaluarsa, silakan datang ke Polres atau Polresta untuk penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Bulan Juni 2023 di Jakarta Selatan
Jangan lupa untuk menyiapkan syarat perpanjang SIM berikut ini:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
Baca Juga: Khusus Wilayah Jakarta Timur, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
- SIM C : Rp75.000
- SIM A : Rp80.000
6. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Warga Jakarta Barat, Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023