Kabar BUMN - Adanya layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat Surabaya yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling tidak melayani perpanjang semua jenis SIM.
SIM Keliling hanya khusus melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Selain itu, SIM juga harus masih memiliki sisa masa berlaku.
Bila sudah kadaluarsa, wajib datang ke Polres atau Polresta untuk mengurus penerbitan SIM baru.
Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan syarat perpanjang SIM dari rumah.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Wilayah Bekasi Periode Juli 2023
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan dari rumah:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
Baca Juga: Simak Jadwal Operasional SIM Keliling Terbaru di Tangerang pada Juli 2023
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi