Kabar BUMN - Warga Bandung kini bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling.
Di layanan SIM Keliling, proses perpanjang SIM jadi lebih cepat.
Sayangnya, pelayanan SIM Keliling masih terbatas untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling Wilayah Semarang Periode Juli 2023
Tak hanya itu, SIM juga harus masih memiliki sisa masa berlaku.
Bila SIM sudah kadaluarsa, maka harus menerbitkan SIM baru di Polres atau Polresta.
Masyarakat juga harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 untuk Wilayah Surabaya
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Wilayah Bekasi Periode Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :