Kabar BUMN - Warga Yogyakarta kini bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi dengan cepat di layanan SIM Keliling.
Namun, perlu diingat bahwa pelayanan SIM Keliling masih terbatas.
Yakni, hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Baca Juga: Simak Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 17-22 Juli 2023
Tak hanya itu saja, SIM juga harus masih memiliki sisa masa berlaku.
Bila SIM sudah kadaluarsa, wajib datang ke Polres atau Polresta untuk menerbitkan SIM baru.
Selain itu, masyarkat perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM sebagai berikut:
Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling Wilayah Semarang Periode Juli 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 untuk Wilayah Surabaya
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :