Kabar BUMN - Warga Serang, Banten kini bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling.
Dengan adanya SIM Keliling, perpanjang SIM jadi lebih cepat.
Namun, saat ini pelayanan SIM Keliling masih terbatas hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C yang masih memiliki sisa masa berlaku saja.
Baca Juga: Cek Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 di Solo
Sementara SIM yang sudah kadaluarsa wajib menerbitkan baru ke Polres atau Polresta.
Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan persyaratan dari rumah.
Berikut syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling:
Baca Juga: Warga Yogyakarta, Ada Update Jadwal SIM Keliling untuk Periode Juli 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Simak Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 17-22 Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :