Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam.
“Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara, serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga,” ungkap Dewi.
Sementara itu, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang.
Baca Juga: Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Rivan Purwantono: Korban Seluruhnya Terjamin Jasa Raharja
Berdasarkan data DNA, korban terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.
“Polri menyediakan mobil ambulans yang akan mengantar jenazah dari RS Polri Kramat Jati, RS Bhayangkara Bogor, RS Bhayangkara Bandung, RS Bhayangkara Indramayu, dan RS Umum Daerah (RSUD) Karawang,” paparnya.***