Fakta Unik Seputar Hotel Majapahit Surabaya, Saksi Bisu Perjuangan Pemuda Pahlawan di 10 November 1945

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Jumat, 10 November 2023 | 21:00 WIB
Hotel Majapahit yang masih beroperasi sampai sekarang. Arsitektur bangunan lamanya pun masih dipertahankan. (travelingyuk.com)
Hotel Majapahit yang masih beroperasi sampai sekarang. Arsitektur bangunan lamanya pun masih dipertahankan. (travelingyuk.com)

Kabar BUMN - Pada tahun 1946 Presiden Soekarno menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan untuk mengenang pertempuran di Surabaya.

Pertempuran di Surabaya yang dipimpin Bung Tomo 78 tahun silam itu meninggalkan banyak jejak sejarah.

Salah satunya adalah Hotel Majapahit, Surabaya yang jadi saksi pertempuran tersebut.

Baca Juga: Bangunan-bangunan Tua Instagramable di Surabaya, Tambah Usia Justru Semakin Cantik dan Memesona

Jaringan hotel mewah
Hotel Majapahit ini terbilang hotel tua, bahkan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Didirikan tahun 1910 oleh Luvas Martin Sarkies, pengusaha asal Armenia. Ia berusaha membentuk jaringan hotel mewah di Asia Tenggara.

Selain di Surabaya, Sarkies membangun Eastern Hotel dan Crag Hotel di Malaysia, Raffles Hotel di Singapura.

Termasuk juga mendirikan vila peristirahatan keluara di Batu yang sekarang menjadi Hotel Kartika Wijaya.

Baca Juga: Mulai Alun-Alun Hingga Tepi Laut, Berikut 4 Rekomendasi Spot Malam Mingguan yang Asyik di Surabaya

Berganti nama 7 kali
Pertama kali hotel ini bernama Oranje Hotel. Di masa penjajahan Jepang berganti jadi Hotel Yamato.

Ketika terjadi peristiwa 10 November hotel ini bernama Hotel Merdeka.

Setelah kemerdekaan, hotel ini diambil alih Sarkies dan namanya berubah menjai Lucas Martin Sarkies Hotel.

Pada tahun 1969 kepemilikan berpindah ke Mantrust Holding Co dan menjadi Hotel Majapahit sampai sekarang.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Malam, Menyusuri Sungai Kalimas Sambil Menikmati Gemerlap Kota Surabaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini