Bukan Cuma Barang Mewah, Kalau Bawa Barang Ini dari Luar Negeri Juga Pasti Bermasalah dengan Bea Cukai dan Pihak Berwenang

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 6 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi. Di negara manapun memperjualbelikan gading gajah untuk souvenir dilarang keras! (Pexels/Filip Olsok)
Ilustrasi. Di negara manapun memperjualbelikan gading gajah untuk souvenir dilarang keras! (Pexels/Filip Olsok)

Kabar BUMN - Masyarakat Indonesia sedang diramaikan pemberitaan tentang bea cukai dan barang bawaan orang dari luar negeri.

Selain aturan barang mewah dan perpajakan, ada satu lagi mungkin masih kurang dipahami masyarakat Indonesia.

Yakni, tentang membawa souvenir dari luar negeri yang termasuk dalam kategori ilegal.

Baca Juga: Tips Membeli Souvenir Saat Liburan Agar Tidak Kecewa dan Menyesal Sendiri

Souvenir ini sering tidak disadari ilegal. Orang acap hanya anggap barang unik yang tidak ada di tempat lain.

Padahal secara internasional masuk dalam kategori barang terlarang dan dilarang diperjualbelikan.

Penting untuk mengetahui tentang barang ilegal ini untuk menghindari masalah dengan pihak berwenang.

Baca Juga: 5 Tips Belanja Oleh-oleh Tanpa Mengganggu Liburan, Salah Satunya Siapkan Budget

1. Produk dari gading gajah
Penjualan gading gajah dilarang di banyak negara dengan alasan menjaga habitat dan jumlah hewan tersebut.

Pahami, untuk mendapatkan gadingnya, gajah harus dibunuh lebih dahulu.

Adapun gading gajah biasanya dibuat untuk hiasan.

Souvenir ini sering diperdagangkan di Afrika, Tiongkok, Thailand, dan beberapa negara Asia Tenggara.

Baca Juga: Sweet, Ada Keterlibatan PHR di Jalinan Cinta Dua Gajah Sumatra, Codet dan Seruni

Souvenir apapun yang berasal dari cangkang penyu atau kura-kurang dianggap ilegal. (Pexels/Richard Segal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: earth-changers.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini