Bukan Cuma Barang Mewah, Kalau Bawa Barang Ini dari Luar Negeri Juga Pasti Bermasalah dengan Bea Cukai dan Pihak Berwenang

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 6 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi. Di negara manapun memperjualbelikan gading gajah untuk souvenir dilarang keras! (Pexels/Filip Olsok)
Ilustrasi. Di negara manapun memperjualbelikan gading gajah untuk souvenir dilarang keras! (Pexels/Filip Olsok)

2. Penyu
Sejak dulu cangkang atau kulit dari penyu dan kura-kura sering dijadikan hiasan rumah dan aksesoris.

Seperti hiasan rambut, gelang, cincin, dan anting-anting.

Penyu salah satu spesies hewan langka dan terancam punah karenanya dilindungi.

Di Indonesia, aksesoris atau perhiasan dari penyu sudah dilarang tetapi masih ada yang ilegal praktek jual beli.

Baca Juga: Jaga Populasinya yang Terancam Punah, PHE OSES Melepasliarkan Penyu Sisik di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu

3. Kerang dan batu koral
Hati-hati bagi yang gemar mengkoleksi kerang dan batu koral.

Ada sejumlah kerang dan batu koral yang dilarang diperjualbelikan karena jumlahnya semakin langka dan terbatas.

Bahkan ketika menemukan karang di pantai, cek dulu aturan undang-undang soal kerang dan coral di negara tersebut.

Hawaii, Thailand, Filipina, dan Bali sudah menerapkan larangan mengambil kerang dan coral secara sembarangan di pantai.

Baca Juga: Jadi Turis yang Bertanggung Jawab dengan Mengurangi Sampah Plastik dan Menjaga Lingkungan

Hati-hati tidak semua negara memperbolehkan perdagangan kuda laut. (darilaut.id)

4. Kuda Laut
Kuda laut tergolong spesies yang terancam punah dengan hanya sekitar 40 spesies saja yang tersisa.

Kuda laut biasanya digunakan sebagai hiasan yang dikeringkan atau bahan obat-obatan tradisional.

Saat ini kuda laut dilarang diperjualbelikan sebagai souvenir.

Adapun obat tradisional yang menggunakan hewan ini dianggap barang ilegal.

Baca Juga: Binatang Langka yang Cuma Ada di Indonesia, Masyarakat Harus Jaga Kelestariannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: earth-changers.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini