Langsung Cair! Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Tak Perlu Repot ke Lokasi

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 28 Mei 2024 | 08:30 WIB
Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO (kemensos.go.id)
Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO (kemensos.go.id)

3. Setujui notifikasi bahwa kamu belum pernah melakukan pengkinian data.

4. Periksa data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih "Sudah".

5. Lakukan swafoto sesuai instruksi di layar, pilih "Ambil Foto"

6. Lengkapi data kontak, lalu klik "Selanjutnya".

Baca Juga: Pupuk Indonesia Kirim Bantuan Hampir 300 Ribu Ton Pupuk ke Tujuh Kabupaten Terdampak Banjir di Sulawesi Selatan

7. Masukkan data kependudukan (KK dan KTP) dengan benar, lalu klik "Selanjutnya".

8. Isi data tambahan & kontak darurat.

9. Periksa kembali semua data, dan "Konfimasi" jika sudah benar.

10. Pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan di JMO selesai!

Baca Juga: Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT via aplikasi JMO

Setelah melakukan pengkinian data, kamu bisa mengajukan klaim JHT dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi JMO dan login.

2. Pilih menu "Jaminan Hari Tua".

Baca Juga: Dijamin Bikin Betah, Kulineran di Alam Caldera Resto Bakal Ditemani View Gunung dan Danau Batur, Datang Pagi-pagi Biar Bisa Lihat Sunrise

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini