Kabar BUMN - Apakah kamu ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan? Jika iya, kamu tak perlu repot datang ke lokasi kantor terdekat.
Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via aplikasi JMO.
Pastikan kamu sudah terdaftar di aplikasi JMO dan memenuhi persayaratan untuk mengjaukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat lengkap pengajuan klaim JHT bisa kamu baca lengkap di sini.
Baca Juga: PGN Lunasi Sisa Obligasi USD 396 Juta Tepat Waktu
Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan jika BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi nonaktif.
Di sisi lain, jika kamu memiliki saldo di lebih dari satu perusahaan, maka kamu perlu menggabungkannya dengan melakukan pengkinian data.
Berikut informasi lengkap mengenai cara pengkinian data dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO.
Baca Juga: Inspirasi Menu Sarapan Simpel dan Praktis untuk Memulai Hari yang Sehat
Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Berikut panduan lengkap pengkinian data di aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO dan login.
2. Klik menu "Update Datamu Sekarang" atau "Pengkinian Data".
Baca Juga: Yuk, Pakai Shower and Locker KAI, Kamu Bisa Mandi dan Titip Barang dengan Mudah!
Artikel Terkait
Simak! Begini Cara Mudah Beli Tiket Online Taman Safari Prigen 2024
Panduan Cara Negosiasi Gaji di Tempat Kerja yang Baru, Sebuah Tips untuk Diterapkan Saat Wawancara Kerja
6 Cara Mempersiapkan Dana Liburan untuk Masa Libur Panjang Berikutnya. Ini Penting Guna Menghindari Godaan Berutang
Cara Menjawab Pertanyaan Kelebihan dan Kekurangan Saat Wawancara Kerja, Berikut Tips Beserta Contoh Jawabannya
Begini Panduan Lengkap Cara Beli Tiket Masuk Candi Borobudur Bagi Wisatawan Lokal dan Asing