Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Saksi Sejarah Perjuangan Diplomatik Pertama Indonesia Setelah Memproklamirkan Kemerdekaannya

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Museum Gedung Perundingan Linggarjati yang asri dan sejuk. (Redbuzz via indonesiakaya.com)
Museum Gedung Perundingan Linggarjati yang asri dan sejuk. (Redbuzz via indonesiakaya.com)

Lokasinya dianggap netral bagi kedua negara atau pihak.

Awalnya pemerintah RI ingin perjanjian di Yogyakarta tapi ditolak Belanda.

Sementara Soekarno- Hatta menolak perjanjian di Jakarta karena dikuasai Belanda.

Pilihan jatuh ke kota Kuningan yang lokasinya ada di antara Yogyakarta dan Jakarta.

Baca Juga: KAI Hadirkan Tiket Promo Bayar 79 Persen hingga Potongan Harga 50 Persen dalam Peringatan HUT Ke-79 RI

Bagian dalam Museum Gedung Perundingan Linggarjati yang masih sama dengan pada masa perundingan Indonesia - Belanda berlangsung. (Redbuzz via indonesiakaya.com)

Koleksi foto dokumentasi
Orang yang datang ke Museum Gedung Perundingan Linggarjati bisa kilas balik ke saat itu dilakukan.

Di setiap sudut dipasang foto-foto dokumentasi berlangsungnya perundingan tersebut.

Ruangan tempat berlangsungnya perundingan Linggarjati pun masih dibiarkan utuh seperti dulu.

Di sini meja panjang dan kursi diletakkan lengkap dengan nama tokoh yang pernah mendudukinya.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Rumah Pengasingan Tokoh Perjuangan Kemerdekaan di Banda Neira

Pada ruangan lain menggambarkan bentuk kamar hotel pada masa itu.

Terlihat ada dua tempat tidur kayu, meja bulat, kursi dan pembatas ruangan.

Kamar ini dulunya digunakan delegator Belanda saat perundingan.

Di bagian lain musem terdapat ruangan kecil yang memajang koleksi keramik tua warisan Belanda.

Baca Juga: Gelorakan Semangat Kemerdekaan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Saksi Bisu Hari Istimewa Bangsa Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini