Panduan Mitigasi Bencana, Hal-hal yang Perlu Diketahui untuk Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Pulau Jawa

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi - Panduan mitigasi gempa megathrust yang mengancam Pulau Jawa. (Freepik)
Ilustrasi - Panduan mitigasi gempa megathrust yang mengancam Pulau Jawa. (Freepik)

Kabar BUMN - Gempa megathrust kini menjadi ancaman serius bagi wilayah Pulau Jawa.

Megathrust merupakan jenis gempa bumi berkekuatan besar yang terjadi akibat pergerakan lempeng tektonik di zona subduksi.

Pakar geologi memperingatkan bahwa Pulau Jawa, terutama pesisir selatannya, berada di jalur potensi gempa megathrust yang bisa mencapai magnitudo 8,5 hingga 9,0.

Mitigasi bencana pun menjadi langkah krusial guna meminimalkan dampak dari potensi bencana tersebut.

Baca Juga: PT SUCOFINDO Buka Loker BUMN untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Posisi dan Kualifikasi Lengkapnya

Apa Itu Gempa Megathrust?

Gempa megathrust terjadi di zona subduksi, di mana lempeng tektonik yang lebih berat menyelam di bawah lempeng yang lebih ringan.

Zona ini menyimpan energi yang besar, dan ketika energi tersebut dilepaskan, gempa bumi dengan kekuatan besar dapat terjadi.

Di Indonesia, zona megathrust terdapat di sepanjang lempeng Indo-Australia yang bertemu dengan lempeng Eurasia, termasuk di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa.

Baca Juga: Malam Minggu di Malioboro, Berikut Rekomendasi 4 Tempat yang Asyik untuk Nongkrong

Ancaman Bagi Pulau Jawa

Potensi gempa megathrust di Pulau Jawa bukan hanya berpotensi menyebabkan kerusakan bangunan, tapi juga memicu tsunami yang bisa melanda wilayah pesisir.

Studi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa jika gempa megathrust terjadi di selatan Jawa, daerah-daerah seperti Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah akan mengalami dampak yang paling signifikan.

Oleh karena itu, masyarakat di wilayah rawan gempa harus dibekali dengan pengetahuan mitigasi bencana yang memadai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini