Biasanya ini dipengaruhi kerja sama diplomatik antara negara si pemberi visa dan negara asal turis.
Baca Juga: Finnet dari Telkom Permudah Implementasi Sistem e-Visa
3. Visa kunjungan keluarga
Visa ini diberikan pada orang yang ingin masuk ke satu negara yang anggota keluarganya tinggal di situ.
Periode dari visa ini paling lama hanya 90 hari.
Salah satu persyaratan visa, orang yang mengajukan harus menyertakan surat undangan dari anggota keluarganya.
Surat undangan harus dilengkapi juga dengan surat penyandang dana finansial selama ia di negara tersebut.
Baca Juga: 5 Negara Bersalju yang Bebas Visa Sehingga Mudah Dikunjungi Orang Indonesia
4. Visa Transit
Ini jenis visa yang digunakan bila seseorang singgah di satu negara, sebelum tiba di negara tujuan.
Ada dua jenis visa transit, yaitu visa transit airport dan visa transit.
Visa transit airport hanya berlaku di area airport saja.
Visa ini sangat penting dan diperlukan orang yang sedang menunggu keberangkatan pesawat berikutnya.
Baca Juga: Dongkrak Kunjungan Wisman, BRI Fasilitasi Pembayaran Online dalam e-Visa
Visa transit adalah visa yang memungkinkan orang keluar dari airport dan mengeksplorasi negara tempatnya transit.
Biasanya periode visa transit maksimal 5 hari.
Untuk mendapat visa transit ini orang perlu memenuhi sejumlah syarat.
Artikel Terkait
Pahami Aturan Traveling ke Luar Negeri Ini agar Tidak Sampai Melakukannya Lalu Kena Masalah dan Dideportasi
Kirim Uang ke Luar Negeri Bisa Lewat Kantor Pos, Tidak Ada Biaya Tambahan, Simak Tutorialnya
Murah Meriah, Rekomendasi Destinasi Luar Negeri Cocok untuk Bulan Madu Pengantin Baru
5 Kebiasaan Buruk Turis Indonesia Ketika Bepergian ke Luar Negeri Karena Alasan Masih Wajar Dilakukan di Negeri Sendiri
6 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Kalau Ingin Menonton Konser Musik di Luar Kota dan Luar Negeri
Mana yang Lebih Menyenangkan untuk Wisata ke Luar Negeri Pertama Kali, Singapura atau Kuala Lumpur? Ini Perbandingannya