Jenis-jenis Visa yang Berlaku di Seluruh Dunia untuk Izin Seseorang Masuk ke Satu Negara Secara Legal

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Jumat, 22 November 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi. Visa punya beragam jenis yang berlaku di seluruh dunia untuk izin seseorang masuk ke satu negara secara legal. (Nataliya Vaitkevich/Pexels)
Ilustrasi. Visa punya beragam jenis yang berlaku di seluruh dunia untuk izin seseorang masuk ke satu negara secara legal. (Nataliya Vaitkevich/Pexels)

Kabar BUMN - Bepergian ke luar negeri, selain paspor, tidak jarang juga membutuhkan visa.

Visa menjadi bukti negara yang dikunjungi memberi izin seseorang masuk dengan jalur legal.

Ada beragam jenis visa, masing-masing punya fungsi dan persyaratan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sah! Ditjen Imigrasi bersama Bank Mandiri Resmi Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama di Indonesia.

1. Visa turis
Visa turis dokumen penting bagi turis yang mau masuk dan wisata ke satu negara.

Masa berlaku visa turis terbatas, tergantung permintaan turis. Misal, 7 hari, 2 minggu atau sebulan.

Semakin lama periode kunjungan yang diminta, semakin sulit persyaratan yang harus dipenuhi.

Biasanya permintaan visa lebih dari 1 bulan akan lebih rumit dibandingkan permintaan visa hanya 7 hari.

Baca Juga: Daftar Negara yang Paling Susah Mengeluarkan Visa Turis, Ternyata Bukan Negara Eropa Barat, Lho

2. Visa on arrival
Terjemahan sederhananya, visa yang diberikan begitu tiba di satu negara. Visa ini sangat memudahkan turis.

Orang yang datang cukup antre di bagian imigrasi pelabuhan atau bandara atau pintu masuk lainnya.

Tunjukan paspor, jelaskan tujuan kunjungan, jika disetujui masuk, bisa langsung membayar biaya visa.

Baca Juga: Liburan Hemat ke Luar Negeri, Berikut Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Tetapi bila paspor dan dokumen serta tujuan kunjungan tidak jelas, bisa saja tidak diperbolehkan masuk.

Satu negara punya daftar negara yang bisa mendapatkan fasilitas visa on arrival ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: letsmoveindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini