Ingat! Merokok di Malioboro Bisa Kena Denda Besar sampai Rp7,5 Juta!

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB
Kawasan Malioboro, Yogyakarta. (berandajogja.com)
Kawasan Malioboro, Yogyakarta. (berandajogja.com)

Area ini disiapkan bekerja sama dengan pihak swasta agar pengunjung tetap bisa merokok tanpa harus melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Loker BUMN Deadline Februari 2025: PT MUM Buka Lowongan Bagi Pria dan Wanita, Usia 35 Tahun Bisa Apply!

Di sisi lain, rambu larangan merokok telah dipasang di berbagai lokasi strategis agar lebih mudah terlihat dan dipatuhi oleh pengunjung.

Upaya Sosialisasi Terus Dilakukan

Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wisatawan mengenai aturan KTR.

Baca Juga: Kafe di Pangandaran Ini Tawarkan Pengalaman Makan Malam di Tepi Pantai, Ajak Pasangan untuk Momen Romantis Berdua!

Harapannya, penegakan hukum yang lebih tegas ini dapat meningkatkan kesadaran serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua orang di kawasan Malioboro.

Baik warga lokal maupun wisatawan diharapkan bisa bekerja sama demi kenyamanan bersama.***

Add as a preferred source on Google
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler