Simak! Ini Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan dan Ketentuannya

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 20 Februari 2025 | 10:00 WIB
Pelajari batas waktu qadha puasa Ramadhan, konsekuensinya jika belum mengganti, serta niat dan doa berbukanya. Jangan sampai terlewat! (Freepik)
Pelajari batas waktu qadha puasa Ramadhan, konsekuensinya jika belum mengganti, serta niat dan doa berbukanya. Jangan sampai terlewat! (Freepik)

Oleh karena itu, puasa yang tertunda sebaiknya dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.

Selain itu, mengganti puasa pada hari Senin dan Kamis juga dianjurkan, karena bertepatan dengan hari-hari yang memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam.

Baca Juga: Gokart Avenue, Aktivitas Seru Ngabuburit di Jakarta

Niat Qadha Puasa dan Doa Berbuka

Bagi yang akan menunaikan qadha puasa, niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Baca Juga: Dibutuhkan Staf Legal Korporasi di PT Brantas Abipraya (Persero), Deadline Lowongan Magang 26 Februari 2025

Sedangkan doa berbuka puasa adalah:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya: "Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

Baca Juga: Mumpung Masih Berlaku! Promo Bertiga di Trans Studio & Trans Snow World, Hemat Hingga 60% untuk Nasabah Bank Mandiri!

Dasar Hukum Kewajiban Qadha dan Fidyah

Dalam Al-Qur'an, kewajiban mengganti puasa dan membayar fidyah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini