4 Bangunan Peninggalan Belanda di Medan, Tua-tua Tetap Memesona Hingga Kini

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Selasa, 1 April 2025 | 17:00 WIB
Kantor Pos Medan yang kini dialihfungsikan menjadi Pos Bloc Medan, dibangun tahun 1909-1911 dengan arsitektur bergaya Art Deco yang tampak jelas di jendelanya.  (ceritamedan.com)
Kantor Pos Medan yang kini dialihfungsikan menjadi Pos Bloc Medan, dibangun tahun 1909-1911 dengan arsitektur bergaya Art Deco yang tampak jelas di jendelanya. (ceritamedan.com)

Kabar BUMN - Sejak tahun 1590, kota Medan sudah menjadi pelabuhan yang ramai di Pulau Sumatra.

Pada masa itu, namanya masih Tanah Deli, lalu jadi Kampung Medan Putri, hingga akhirnya bernama Medan.

Medan menarik perhatian Belanda sejak tahun 1860-an karena di sekitarnya bisa dibuat perkebunan tembakau.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, KA Bandara Medan Tambah Petugas Customer Service Mobile saat Lebaran 2025

Sejak saat itu Medan mulai dibangun dengan gedung-gedung berasitektur Eropa.

Bangunan itu difungsikan untuk tempat tinggal dan kantor pemerintah Hindia Belanda.

Beberapa bangunan yang tersisa sampai sekarang masih berdiri tegak.

Baca Juga: Hampir Rampung, Proyek Medan Islamic Centre Garapan Waskita Karya Sudah Digunakan Shalat Jumat

1. Kantor Pos Medan
Gedung ini dibangun tahun 1909-1911 dengan arsitektur bergaya Art Deco yang tampak jelas di jendelanya.

Pada masa itu kantor pos melayani pengiriman surat antara Deli dan Belanda.

Setelah orang tidak lagi berkirim surat, gedung ini berubah jadi tempat kuliner Pos Bloc Medan.

Kantor Pos Medan beralamat di jalan Melati Raya no 10 Helvetia, Medan.

Baca Juga: Serunya Bermain Air di Hairos Water Park Medan, Cek Info Lengkapnya di Sini!

2. Gedung London Sumatra
Zaman dulu gedung ini kantor milik Harrisons & Crossfield Plc, perusahaan perkebunan dan perdagangan.

Gedung London Sumatra dibangun tahun 1909. Arsitekturnya bergaya transisi rumah Eropa abad ke 19.

Saat ini Gedung London Sumatra atau Lonsum difungsikan untuk kantor perusahaan agroindustri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini