4 Taman Nasional Indonesia Ini Sudah Mendapat Pengakuan UNESCO

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
Taman Nasional Komodo, salah satu situs warisan dunia UNESCO di Indonesia. (Instagram/@maukemanasi)
Taman Nasional Komodo, salah satu situs warisan dunia UNESCO di Indonesia. (Instagram/@maukemanasi)

Taman ini berdiri sejak zaman Hindia Belanda. Ditemukan 1846, tahun 1921 menjadi kawasan suaka alam.

Taman Nasional Ujung Kulon mendapat pengakuan UNESCO sebagai warisan dunia yang dilindungi tahun 1991.

Baca Juga: Permudah Wisatawan Menuju KSPN di Banten, DAMRI Layani Rute Ujung Kulon dan Pantai Sawarna dari Stasiun KA Rangkasbitung

Kawasan ini meliputi Krakatau, Pulau Handeuleum, Pulau Pecang, Pulau Panaitan, dan beberapa pulau kecil lainnya.

Taman Nasional Ujung Kulon habitat penting badak jawa yang jumlahnya semakin berkurang.

Selain itu, ada juga hewan lain, seperti owa jawa, anjing hutan, rusa timor, kijang, macan tutul, dan macan dahan.

Baca Juga: Cukup Tahan Duduk Selama Lima Jam, Bisa Menemukan Alam yang Berbeda di TN Ujung Kulon

Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan, meliputi hutan hujan, hutan bakau dan hutan rawa air tawar dengan luas 415.050 hektare. (wiki.ambisius.com)

3. Taman Nasional Tanjung Puting
Bagi yang pernah menonton Film Petualangan Sherina tentu sudah tahu Taman Nasional Tanjung Puting.

Taman Nasional Tanjung Puting mendapat pengakuan UNESCO sebagai Cagar Biosfer tahun 1977.

Taman nasional yang berdiri 1936 ini awalnya difungsikan untuk cagar alam dan suaka margasatwa.

Baca Juga: Hanya Ada di Indonesia, Ini 4 Taman Nasional yang Jadi Habitat Orangutan

Tahun 1984 taman yang berlokasi di Kalimantan Tengah ini menjadi taman nasional.

Kawasan ini meliputi hutan hujan, hutan bakau dan hutan rawa air tawar dengan luas 415.050 hektare.

Hewan utama yang dilindungi adalah orangutan. Selain itu, ada monyet merah, kucing liar, bekantan dan beruang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini