Perjalanan Sosialisasi
Selama bertahun-tahun, PT KAI terus menyosialisasikan aturan ini dengan menempelkan stiker larangan, mengumumkannya secara rutin di perjalanan, hingga menyebarkannya melalui media sosial.
Dengan cara ini, penumpang diharapkan lebih memahami bahwa kereta api adalah area bebas rokok.
Baca Juga: RIG Merah Putih, Bukti Nyata Kemandirian Teknologi Energi Nasional
Peran Kepemimpinan
Penerapan aturan bebas asap rokok ini juga tak lepas dari dorongan pimpinan KAI saat itu.
Lewat upaya pendekatan dan komunikasi yang persuasif, kebijakan ini akhirnya bisa diterima oleh seluruh pihak, meski sempat menimbulkan pro-kontra di awal penerapan.
Baca Juga: Sehabis Pacu Jalur, Mampir ke Guruh Gemurai Biar Jiwa Ikut Segar
Hingga Kini Masih Berlaku
Lebih dari sepuluh tahun berjalan, aturan larangan merokok di kereta api tetap konsisten diberlakukan.
PT KAI sudah berulang kali menurunkan penumpang yang terbukti melanggar aturan ini. Dengan adanya AC di seluruh gerbong, larangan ini juga menjaga agar udara di dalam kereta tetap bersih dan nyaman untuk seluruh pengguna jasa. ***
Artikel Terkait
Rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, KAI Hadirkan Livery Spesial dan Promo Merdeka
Peran KAI di Balik Lancarnya Penerbangan dan Mobilitas 1,62 Juta Penumpang di Bandara YIA
Rayakan Kemerdekaan di Kereta, KAI Ajak Penumpang Bersatu dalam Kumandang Lagu Indonesia Raya
Tarif Spesial Rp80 Dongkrak Pengguna LRT Jabodebek, KAI Layani 78 Ribu Penumpang pada HUT ke-80 RI
KAI Meresmikan Pengoperasian Lokomotif Baru dari Amerika di Stasiun Tanjungkarang