Do & Don’t Mengirim Bantuan ke Lokasi Bencana: Jangan Sampai Niat Baik Jadi Masalah

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 7 Desember 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi - Do & don't yang wajib diketahui sebelum menyalurkan bantuan kepada korban bencana. (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Do & don't yang wajib diketahui sebelum menyalurkan bantuan kepada korban bencana. (Freepik/freepik)

Kabar BUMN — Gelombang solidaritas masyarakat Indonesia selalu menguat setiap kali bencana melanda.

Mulai dari penggalangan dana hingga pengiriman bantuan ke lokasi terdampak, partisipasi publik menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penanganan bencana.

Namun di tengah tingginya antusiasme, para ahli kebencanaan mengingatkan bahwa bantuan yang tidak tepat sasaran atau dikirim tanpa koordinasi justru bisa menimbulkan masalah baru di lapangan.

Baca Juga: Air Terjun Tirto Galuh, Tempat Wisata Tersembunyi di Blitar yang Punya Cerita Unik di Balik Penemuannya

Tumpukan donasi tidak relevan — mulai dari pakaian bekas hingga logistik yang tidak dibutuhkan — bisa menghambat proses distribusi dan memenuhi gudang darurat.

Karena itu, masyarakat perlu memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat ingin membantu korban bencana.

Baca Juga: Kompetisi Maraton Internasional yang Menjual Pemandangan Indah di Sepanjang Rute Lari

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Mengirim Bantuan

1. Pastikan kebutuhan terlebih dulu

Hubungi posko resmi, BPBD daerah, atau lembaga kemanusiaan sebelum mengirimkan barang.

Kebutuhan pengungsi berubah dari hari ke hari, sehingga daftar permintaan harus selalu diperbarui.

2. Prioritaskan barang yang paling dibutuhkan

Kategori darurat pada 1–7 hari pertama biasanya mencakup:

  • Air minum dan makanan siap saji
  • Obat-obatan, perlengkapan P3K
  • Tenda, selimut, matras
  • Pembalut dan popok bayi
  • Senter, baterai, perlengkapan mandi

3. Gunakan jalur distribusi resmi

Pengiriman melalui lembaga terdaftar membuat proses pencatatan dan distribusi lebih mudah, sekaligus menghindari hambatan saat memasuki zona terdampak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini