Kunjungan ke Taman Nasional Komodo Kini Ada Kuota Harian, Begini Cara Reservasinya

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 5 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi - Mulai 2026, Taman Nasional Komodo batasi kunjungan maksimal 1.000 orang/hari, reservasi wajib lewat aplikasi SiOra, perhatikan sesi waktu Padar Selatan. (vladimircech/Freepik)
Ilustrasi - Mulai 2026, Taman Nasional Komodo batasi kunjungan maksimal 1.000 orang/hari, reservasi wajib lewat aplikasi SiOra, perhatikan sesi waktu Padar Selatan. (vladimircech/Freepik)

Kabar BUMN - Taman Nasional Komodo kini memberlakukan aturan baru bagi wisatawan yang ingin berkunjung.

Sistem kuota harian dan timed entry diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan menjaga kelestarian alam.

Kebijakan ini mulai diuji coba pada Januari hingga Maret 2026.

Baca Juga: DAMRI Gelar Promo Valentine 2026, Tiket Antar Kota Lebih Murah 70% Lho!

Kuota Harian Wisatawan

Setiap tahunnya, Taman Nasional Komodo menetapkan kuota pengunjung sebanyak 365.000 orang.

Artinya, kapasitas maksimal pengunjung per hari adalah 1.000 orang. Dengan pembatasan ini, pengelola berharap wisata tetap nyaman sekaligus aman bagi pengunjung dan flora-fauna lokal.

Baca Juga: Pengguna BRImo Capai 45,9 Juta User dengan Transaksi Tembus Rp7.057 Triliun

Sesi Waktu Kunjungan di Padar Selatan

Untuk Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Padar Selatan, pengunjung harus mengikuti sistem timed entry. Ada tiga sesi kunjungan yang diatur, yaitu:

  • Sesi 1: pukul 05.00–08.00 WITA, maksimal 330 orang

  • Sesi 2: pukul 08.00–11.00 WITA, maksimal 330 orang

  • Sesi 3: pukul 15.00–18.00 WITA, maksimal 330 orang

Jika kuota per sesi sudah penuh, pengunjung tidak bisa melakukan reservasi untuk sesi tersebut.

Baca Juga: Kawasan Terbuka dan Hijau di Bintaro dan Sekitarnya yang Cocok untuk Lokasi Jogging

Cara Melakukan Reservasi

Seluruh wisatawan dan pelaku usaha yang ingin masuk ke TN Komodo wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini