Kabar BUMN - Berbeda dengan beberapa tahun lalu, proses pembuatan paspor sekarang terbilang lebih mudah.
Saat ini untuk membuat paspor orang wajib mendaftar secara online.
Untuk jenisnya, bisa memilih antara paspor biasa atau nonelektronik. Harga keduanya berbeda.
Baca Juga: Kenali Itikaf: Amalan Ramadan yang Dianjurkan untuk Mendekatkan Diri pada Allah
Paspor biasanya harganya Rp350.000 sementara e-paspor harganya Rp650.000.
Bila punya budget lebih disarankan untuk membuat e-paspor karena lebih memudahkan.
Apalagi bila ada rencana berlibur ke Jepang, Korea, dan negara Eropa, e-paspor lebih terpercaya.
Baca Juga: Cara Mudah Sholat Tarawih Mandiri, Tetap Khusyuk di Rumah
Saat mendaftar online bisa dimana saja, tidak harus sesuai domilisi.
Kuota tiap cabang berbeda-beda dan sering kali menjelang liburan sudah penuh.
Bila ingin membuat paspor usahakan antara 1-2 bulan sebelum berangkat agar tidak mepet.
Untuk daftar online bisa masuk ke aplikasi Antrian Paspor dan cek tanggal yang hendak dipilih.
Baca Juga: Berlangsung Sampai 3 Maret! Ini Panduan Datang ke Bogor Street Fest Cap Go Meh 2026
Datang sesuai tanggal
Setelah mendapatkan tanggal pembuatan paspor.
Artikel Terkait
Simpan Paspor Baik-baik, Kalau Hilang Konsekuensinya Panjang, Ini Tips Menjaga Paspor Selama Liburan
Pengen Bikin Paspor malah Kuota M-Paspor Penuh? Ini Solusinya!
Keuntungan Menggunakan E-paspor Dibandingkan Paspor Biasa
Paspor Rusak Harus Bayar Denda, Berapa Jumlahnya?
Jangan Sepelekan Paspor, Sahabat Setia Setiap Perjalanan
Fakta dan Sejarah Paspor, Dulu Surat Perjalanan Agar Tidak Menimbulkan Perang