Mengenal Rangkaian Ibadah Haji: Dari Ihram hingga Tahallul, Ini Tahapan yang Wajib Diketahui Jemaah

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 27 April 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Tanah Suci. (Pixabay)
Ilustrasi ibadah haji di Tanah Suci. (Pixabay)

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Baru Masuk Vietnam 2026 dengan Kartu Kedatangan Digital

4. Lempar Jumrah, Simbol Melawan Godaan

Di Mina, jemaah melaksanakan lempar jumrah, yaitu melempar batu kerikil ke tiga titik (jumrah) sebagai simbol perlawanan terhadap godaan setan.

Ritual ini dilakukan selama beberapa hari dengan jumlah lemparan tertentu.

Baca Juga: Selain Sakura, Bunga-bunga Ini juga Mekar di Musim Semi di Jepang

5. Tawaf Ifadah dan Sa’i

Setelah itu, jemaah kembali ke Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya, jemaah melakukan sa’i, yakni berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali sebagai bentuk meneladani perjuangan Siti Hajar.

Baca Juga: 7 Wahana Baru Ibarbo Park 2026, Liburan di Jogja Jadi Lebih Seru

6. Tahallul, Tanda Selesainya Rangkaian Utama

Tahallul dilakukan dengan mencukur atau memotong rambut sebagai tanda berakhirnya sebagian atau seluruh larangan ihram.

Tahapan ini menandai selesainya rangkaian utama ibadah haji.

Baca Juga: Wisata Murah View Cantik di Garut? Coba Embung Cihurang Padaawas!

Tertib Jadi Kunci Kesempurnaan Ibadah

Seluruh rangkaian ibadah haji harus dilakukan secara tertib dan sesuai urutan.

Selain itu, kesiapan fisik dan mental juga menjadi faktor penting mengingat padatnya aktivitas dan kondisi cuaca di Tanah Suci.

Dengan memahami setiap tahapan, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan terhindar dari kesalahan prosedur.

Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut kesabaran, keikhlasan, dan pemahaman mendalam terhadap setiap prosesnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini