Kabar BUMN - Menjelang Iduladha, banyak umat Islam mulai mencari tahu aturan mengenai potong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban.
Tradisi ini kerap menjadi pembahasan setiap memasuki bulan Zulhijah karena berkaitan dengan anjuran dalam ibadah kurban.
Dalam ajaran Islam, terdapat hadis yang menjadi dasar anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi seseorang yang berniat melaksanakan kurban hingga hewan kurbannya disembelih.
Aturan tersebut berlaku khusus bagi shohibul qurban atau orang yang berkurban.
Hadis yang sering dijadikan rujukan berasal dari riwayat Muslim, yakni:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.”
Baca Juga: Cara Cerdas Membagi Gaji untuk Investasi agar Keuangan Lebih Sehat
Kapan Larangan Mulai Berlaku?
Para ulama menjelaskan bahwa anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku dimulai sejak masuk 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.
Jika penyembelihan dilakukan pada hari kedua atau ketiga tasyrik, maka larangan tersebut berlaku sampai waktu penyembelihan selesai dilakukan.
Aturan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga yang tidak berkurban, melainkan khusus untuk orang yang menjadi pemilik hewan kurban.
Baca Juga: 3 Warung Kopi Legendaris di Bandung, Hadirkan Rasa dan Suasana Masa Lalu
Hukum Potong Rambut dan Kuku Menurut Ulama
Terkait hukumnya, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Mazhab Syafi’i dan Maliki umumnya memandang hukum tidak memotong rambut dan kuku sebagai sunnah atau makruh jika dilanggar, bukan haram.
Artikel Terkait
Sekali Nyebur di Umbul Kemanten Klaten, Rasanya Ogah Cepat Pulang
Tips Berbicara dan Presentasi dengan Percaya Diri di Depan Umum
3 Warung Kopi Legendaris di Bandung, Hadirkan Rasa dan Suasana Masa Lalu
Cara Cerdas Membagi Gaji untuk Investasi agar Keuangan Lebih Sehat
4 Candi di Jawa Barat, Masih Kalah Populer dari Candi Lain di Pulau Jawa, Tapi Tidak Kalah Kuno dan Eksotik