Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Kornet Kemasan?

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 13 Juni 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi - Bolehkah mmebagikan daging kurban dalam bentuk kornet kemasan? (Pixabay)
Ilustrasi - Bolehkah mmebagikan daging kurban dalam bentuk kornet kemasan? (Pixabay)

Di titik ini, diperbolehkan pula pendistribusian dalam bentuk kemasan kornet atau dendeng.

Dari penjelasan tersebut, dapat simpulkan bahwa membagikan daging kurban dalam bentuk kornet kemasan dibolehkan.

Namun, dengan catatan sebagian daging kurban sudah disedekahkan kepada fakir miskin dalam bentuk yang utuh atau mentah.

Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Cek Penjelasan Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini