Di titik ini, diperbolehkan pula pendistribusian dalam bentuk kemasan kornet atau dendeng.
Dari penjelasan tersebut, dapat simpulkan bahwa membagikan daging kurban dalam bentuk kornet kemasan dibolehkan.
Namun, dengan catatan sebagian daging kurban sudah disedekahkan kepada fakir miskin dalam bentuk yang utuh atau mentah.
Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Cek Penjelasan Lengkapnya
Artikel Terkait
Idul Adha: Mengapa Sapi, Kambing dan Domba Dipilih sebagai Hewan Kurban?
Idul Adha di Era Digital: Makna yang Tetap Relevan dalam Perubahan Zaman
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Setelah Idul Adha? Berikut Hukum dan Tata Caranya
Sejarah Kurban di Hari Raya Idul Adha, Bermula dari Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Persiapan Jelang Hari Raya Idul Adha, Ini 5 Tips Mudah Agar Bikin Daging Cepat Empuk
Jangan Asal Sate Daging Kurban, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Memanggangnya