Pendaftaran dilakukan oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia melalui kantor UNESCO di Jakarta.
Baca Juga: 5 Kampung Batik di Beberapa Penjuru Pulau Jawa, di Jakarta Juga Ada, Lho
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diterimanya pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO pada 9 Januari 2009.
Kemudian, batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Dalam sidang tersebut batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.
Baca Juga: Bentuk SIBA, PTBA Ingin Dorong Perkembangan Pengrajin Batik Kujur
Sebelum batik, UNESCO juga telah mengakui keris dan wayang dari Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapkan Hari Batik Nasional dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Hingga kini, batik terus dikembangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia.***
Baca Juga: Kisah Erawati, Pengusaha Batik Perempuan Asal Blora yang Sukses Berkat Program Binaan PNM