Asal mengikuti aturan yang berlaku tentu saja bisa.
Pada umumnya ponsel yang dibeli di luar negeri menggunakan sistem hand-carry.
Jadi tergantung harga belinya, ada yang bisa tidak kena pajak bea cukai.
Baca Juga: Kebiasaan Buruk Penggunaan Ponsel yang Ternyata Mengganggu Produktivitas Sehari-hari
Pajak Bea Cukai
Setibanya di pelabuhan atau bandara internasional, ponsel akan dianggap sebagai barang bawaan penumpang.
Bila harga ponsel di bawah USD500 (sekitar Rp5 juta) Anda bebas pajak.
Namun bila lebih dari itu akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan pajak pernghasilan PPh.
Tarif PPH untuk yang punya NPWP adalah 10% dan yang tidak punya NPWP adalah 20%.
Baca Juga: Command Center untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak
Cek IMEI
Setiap ponsel memiliki nomor IMEI, yakni 15 digit nomor identitas perangkat telekomunikasi seperti tablet dan ponsel.
Nomor ini tercatat pada setiap pada ponsel yang dibeli.
Ponsel bajakan atau palsu, memiliki nomor IMEI tetapi tidak asli atau tipuan.
Memiliki nomor IMEI yang asli sangat penting karena ini berpengaruh ketika kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Tips Membersihkan Ponsel dengan Aman, Lakukan Minimal Seminggu Dua Kali
Mendaftarkan IMEI
Semua perangkat telekomunikasi yang dibeli di luar negeri dan akan mengunakan jaringan telekomunikasi di Indonesia wajib mendaftar IMEI lewat Bea Cukai.
Cara mendaftar IMEI bisa secara online lewat beacukai.go.id atau lewat aplikasi mobile beacukai yang bisa diunduh secara gratis.
Ada pun dokumen yang perlu dilengkapi KTP, paspor, NPWP, tiket atau boarding pass kedatangan ke Indonesia, invoice pembelian ponsel dan perangkat yang didaftarkan.