Kabar BUMN - Apakah kamu ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan? Jika iya, kamu tak perlu repot datang ke lokasi kantor terdekat.
Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via aplikasi JMO.
Pastikan kamu sudah terdaftar di aplikasi JMO dan memenuhi persayaratan untuk mengjaukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat lengkap pengajuan klaim JHT bisa kamu baca lengkap di sini.
Baca Juga: PGN Lunasi Sisa Obligasi USD 396 Juta Tepat Waktu
Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan jika BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi nonaktif.
Di sisi lain, jika kamu memiliki saldo di lebih dari satu perusahaan, maka kamu perlu menggabungkannya dengan melakukan pengkinian data.
Berikut informasi lengkap mengenai cara pengkinian data dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO.
Baca Juga: Inspirasi Menu Sarapan Simpel dan Praktis untuk Memulai Hari yang Sehat
Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Berikut panduan lengkap pengkinian data di aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO dan login.
2. Klik menu "Update Datamu Sekarang" atau "Pengkinian Data".
Baca Juga: Yuk, Pakai Shower and Locker KAI, Kamu Bisa Mandi dan Titip Barang dengan Mudah!