2. Inggris
Setiap tahunnya London selalu masuk ke dalam daftar kota favorit yang ingin dikunjungi turis.
Karena itu juga negara ini berniat meningkatkan pajak turis.
Pajak ini dalam bentuk ETA (electronic travel authorisation) yang berlaku mulai 8 Januair 2025.
Baca Juga: 4 Jenis Teh dari Inggris, dari Dalam Keluarga Kerajaan dan Bangsawan Hingga Kini Mendunia
Nilainya sekitar £10 atau 10 poundsterling (sekitar Rp170.000).
Di beberapa wilayah di Inggris, punya kebijakan sendiri juga. Di Skotlandia dan Wales, misalnya.
Akan dikenakan pajak tambahan untuk penginapan, mulai dari hotel, bed and breakfast, dan Airbnb.
3. Spanyol
Barcelona dan Madrid termasuk dua kota di Spanyol yang mengalami overtourism.
Warga setempatnya saja sampai merasa kesal dengan kehadiran turis yang membuat kota terlalu bising.
Saat ini Barcelona sudah memberlakukan pajak turis sekitar €6,25 (Rp100.000).
Tahun depan ini paka turis ini akan berlaku di seluruh negeri.
Baca Juga: 15 Kota Paling Menakjubkan di Spanyol, Kecantikannya Bikin Wisatawan Melongo!
Penginapan baik hotel, hostel, Airbnb, perkemahan, dan penyewaan properti lainnya akan dikenakan pajak.
Selain itu, pemilik penyewaan wajib mengumpulkan informasi tambahan pada tamu yang menginap.
Termasuk data paspor, alamat rumah, lama menginap, dan metode pembayaran yang digunakan.