Kabar BUMN - Mulai semester pertama tahun 2025, peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro, Yogyakarta, akan ditegakkan dengan lebih serius.
Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menggelar sidang di tempat bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan ini.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan agar lebih mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mengabadikan Momen Liburan dengan Kamera Analog, 8 Tips dan Trik untuk Mendapatkan Foto yang Keren
Sidang di Tempat untuk Pelanggar
Proses sidang di tempat akan melibatkan sejumlah pihak seperti pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian. Pelanggar bisa dikenakan denda yang cukup besar, mencapai Rp 7,5 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka ada kemungkinan pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Magang di PT DAHANA, Sudah Dapat Mess dan Uang Saku Bulanan
Jumlah Pelanggar yang Terus Meningkat
Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta telah mencatat 200 pelanggar KTR di Malioboro. Sebagian besar pelanggar, yakni 187 orang, merupakan wisatawan dari luar daerah, sementara 13 lainnya adalah warga lokal.
Hingga kini, sanksi yang diberikan masih berupa teguran lisan maupun tertulis, namun hal ini akan berubah dengan adanya sidang di tempat.
Baca Juga: Indonesia Re Buka Lowongan Magang BUMN Khusus untuk Mahasiswa, Simak Posisi Serta Kualifikasinya
Penyediaan Area Khusus Merokok
Untuk memberikan kenyamanan bagi para perokok, pemerintah telah menyediakan lebih dari 15 area khusus di kawasan Malioboro.