Kabar BUMN - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Ibadah ini merupakan salah satu bentuk penghambaan kepada Allah sekaligus sarana berbagi kepada sesama.
Meski sangat dianjurkan, ada beberapa syarat yang membuat kurban menjadi wajib bagi sebagian Muslim. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Kesempatan Magang 6 Bulan di Divisi Manajemen Risiko PT PPI
Harus Beragama Islam
Syarat utama yang mutlak untuk bisa berkurban adalah beragama Islam.
Ibadah kurban merupakan bagian dari syariat Islam, sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” Karena itu, kewajiban ini tidak berlaku bagi non-Muslim.
Baca Juga: Perkuat Layanan Keuangan Pelaku Usaha, BNI dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama
Sudah Baligh dan Berakal
Kurban hanya diwajibkan bagi mereka yang sudah baligh dan memiliki akal sehat. Anak-anak maupun orang dengan gangguan kejiwaan tidak dikenai kewajiban ini.
Hal ini karena syarat sah suatu ibadah adalah adanya kesadaran dan tanggung jawab dari pelakunya.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Rekomendasi Cafe dan Bakery di Jakarta yang Menyediakan Canele
Mampu Secara Finansial
Kemampuan ekonomi menjadi syarat penting lainnya.
Seorang Muslim hanya wajib berkurban jika memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya pada hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Artinya, orang yang sedang dalam kesulitan ekonomi tidak dibebani kewajiban ini.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Lantik Dua Deputi Baru, Dorong Konsolidasi dan Transisi Era Baru
Hewan Kurban Harus Sesuai Ketentuan
Tak hanya pelaku kurban, hewan yang dikurbankan juga harus memenuhi syarat. Hewan harus sehat, cukup umur, tidak cacat, dan tidak kurus.