ragam

Idul Adha: Hukum Kurban, Makna, dan Syarat Hewan yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 6 Juni 2025 | 22:00 WIB
Pahami hukum, makna, dan syarat hewan kurban dalam Islam. Lengkap dengan ketentuan jumlah orang dan usia hewan yang sah untuk berkurban. (timah.com)

 

Kabar BUMN - Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan saat Idul Adha. Dalam makna syariat, kurban adalah bentuk ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah.

Momentum ini juga memiliki nilai sosial tinggi karena daging hewan kurban dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mempererat hubungan antar sesama.

Selain menjadi ibadah personal, kurban juga mendorong umat Islam mengembangkan empati.

Baca Juga: 4 Souq atau Pasar Tradisional di Riyadh, Arab Saudi, Surganya Barang Murah

Di Hari Raya Idul Adha, kebahagiaan umat tidak hanya diukur dari pakaian baru, tetapi dari kepedulian pada sesama.

Daging kurban pun sebaiknya dibagikan ke fakir miskin, sementara keluarga yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian kecilnya.

Hukum Kurban dan Pandangan Ulama

Baca Juga: DAMRI KSPN Padang Permudah Akses Pulang Kampung dan Wisata Saat Iduladha

Dalam Islam, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini didukung oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Syafi’i.

Namun, menurut Imam Abu Hanifah, berkurban bisa menjadi wajib bagi mereka yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan jauh.

Meski bukan kewajiban mutlak, kurban tetap menjadi amalan yang sangat mulia. Ibadah ini menunjukkan kesungguhan hati dalam mengorbankan sesuatu yang bernilai demi memperoleh keridhaan Allah. Jadi jika kamu mampu, sangat dianjurkan untuk tidak melewatkan kesempatan berkurban ini.

Baca Juga: Ini Kolab Anak Muda dan Warga, Terapkan Teknologi di Desa Energi Berdikari Pertamina

Jenis Hewan dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Halaman:

Tags

Terkini