Idul Adha: Hukum Kurban, Makna, dan Syarat Hewan yang Harus Kamu Tahu

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 6 Juni 2025 | 22:00 WIB
Pahami hukum, makna, dan syarat hewan kurban dalam Islam. Lengkap dengan ketentuan jumlah orang dan usia hewan yang sah untuk berkurban. (timah.com)
Pahami hukum, makna, dan syarat hewan kurban dalam Islam. Lengkap dengan ketentuan jumlah orang dan usia hewan yang sah untuk berkurban. (timah.com)

Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Hanya hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta yang boleh disembelih sebagai kurban. Namun, setiap jenis hewan memiliki syarat usia yang harus dipenuhi.

Domba harus minimal satu tahun atau berganti gigi, kambing dua tahun, sapi dua tahun, dan unta lima tahun.

Baca Juga: Tips Memasak Daging Kurban Jadi Rendang yang Empuk dan Lezat, Simak Rahasianya!

Selain usia, kondisi fisik hewan juga penting. Hewan yang sakit, pincang, atau sangat kurus tidak sah untuk dijadikan kurban.

Sementara itu, hewan dengan cacat ringan seperti dikebiri atau pecah tanduknya masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu kelayakan fisiknya secara umum.

Jumlah Orang dan Pembagian Kurban

Baca Juga: BNI Sukses Dukung UMK Tembus Pasar Global, Mitra Binaan Lepas Ekspor 27 Ton Ikan Layur ke China

Untuk satu ekor kambing atau domba hanya diperbolehkan bagi satu orang. Sementara itu, seekor sapi, kerbau, atau unta dapat digunakan sebagai kurban kolektif hingga tujuh orang.

Pembagian ini memberi kesempatan bagi yang belum mampu berkurban sendiri agar tetap bisa ikut serta dalam ibadah ini.

Dengan pembagian kolektif ini, nilai gotong royong dalam beragama semakin terasa. Kamu bisa mengajak keluarga, teman, atau rekan kerja untuk patungan membeli hewan kurban besar seperti sapi agar semua bisa merasakan keberkahan Idul Adha. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini